Persyaratan Kerja Praktek (KP) dan Praktek Profesi (PP)
Kedua matakuliah ini tidak boleh di ambil secara bersamaan, harus di selesaikan satu persatu. Pada saat mengambil matakuliah ini, mahasiswa telah melewati semester berjalan.
Form surat pengajuan KP pada Prodi Arsitektur klik disini
Form surat pengajuan PP pada Prodi Arsitektur klik disini