Profil

Untuk menjamin dan memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan cita-cita akademik yang tertuang dalam Dokumen Akademik (Kebijakan, Standard, dan Peraturan Akademik) sudah berjalan dengan baik, maka Fakultas Teknik telah membentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) berdasarkan SK Rektor (No. 046/UM.M/KEP/D/2019, Tanggal 30 april 2019
UPM dijalankan oleh seorang ketua yang bertanggungjawab kepada Dekan. Dalam tugasnya Ketua dibantu oleh 1 orang sekretaris dan 2 orang Kepala Bidang.
Unit Penjaminan mutu (UPM) adalah unit penunjang Fakultas yang bertugas:
1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan SPMI Fakultas Teknik UNMUHA.
2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Fakultas Teknik UNMUHA.
3. Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Fakultas Teknik UNMUHA.
4. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
5. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas; dan
6.  Melaksanakan koordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu Universitas dalam melaksanakan penjaminan mutu.

Struktur

“”