Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT/SPP

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik dimasa Pandemi Covid 19 melalui Permendikbud Nomor 25/2020 memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19 seperti; 1) UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19; 2) Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan); 3) Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa; 4) Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks bagi; (a) Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4) dan (b) Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Tidak hanya sampai disitu, akan tetapi melalui Anggaran KIP Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan akan memberikan bantuan UKT atau SPP kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan proporsi 60% dialokasikan ke PTS dan 40% dialokasikan ke PTN. Untuk itu kepada PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini dan mengusulkan agar mahasiswa segera memperoleh kepastian pembayaran UKT atau SPPnya disemester gasal tahun ini. Pada kondisi Pandemi Covid 19 ini pula, Program KIP Kuliah tetap akan memberikan kepada 200.000 mahasiswa baru. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya. Demikian juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat tetap teralokasi di tahun 2020 ini.

Syarat penerima bantuan UKT atau SPP adalah; 1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial* karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; 2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7. Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar Rp.2.400.000,- selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini.

Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan, dan adapun tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi adalah; 1) PTN dan PTS mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT/SPP; 2) PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT/SPP; dan 3) PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT/SPP mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Jakarta, 2 Juli 2020

Komentar